PELAKSANAAN AMI DILINGKUNGAN FKIP UNIBBA

Pekan AMI (Audit Mutu Internal) di lingkungan FKIP UNIBBA Tahun 2018 dilaksanakan dari tanggal 13 s.d 19 Agustus 2018.  Secara rutin BPM melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI), dengan dilaksanakannya AMI memberikan gambaran dan penilaian kondisi kami, yang baik terus ditingkatkan dan yang kurang baik menjadi bahan evaluasi fakultas dan prodi untuk melakukan perbaikan. AMI merupakan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan.Tahap pelaksanaan AMI diantaranya dengan mewawancarai unsur pimpinan dan pemeriksaan beberapa dokumen terkait beberapa standar yang telah ditetapkan sesuai intrumen yang telah disiapkan BPM. Untuk program studi, pelaksanaan AMI meliputi beberapa standar, yaitu: kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, perencanaan pembelajaraan, pelaksanaan PBM,  penilaian/evaluasi pembelajaran, pengawasan/controlling, standar dosen dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan pembiayaan pembelajaran, serta bidang penelitian dan pengabdian.

Pelaksanaan AMI yang telah dijadwalkan dan dikordinasikan oleh tim kerja BPM UNIBBA dan unit di fakultas yang terdiri dari auditor dan pemeriksa dokumen. Tahap persiapan  diawali dengan pembuatan jadwal, persetujuan pimpinan, pemebritahuan pelaksanaan kepada masing-masing unit kerja yang akan diaudit serta persiapan formulir. Pelaksanaan AMI FKIP dilaksanakan sesuai jadwal, melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen.

Laporan BPM terkait hasil AMI 2018, telah diterima oleh masing-masing unit yang telah diaudit, kemudian dianalisis kesesuaian standar mutu internal yang telah dilaksanakan program studi dan fakultas. Hasil tersebut kemudian dikonfirmasi kepada program studi dan unsure pimpinan fakultas dari catatan kekurangan-kekurangan untuk menjadi bahan evaluasi diri program studi dalam pelaksanaan kinerjanya.  Selanjutnya pimpinan fakultas, Program studi dan BPM berdiskusi perbaikan dan peningkatan mutu program studi kedepannya. SPMI minimalnya dilaksanakan setiap satu tahun sekali, dengan tahapan yang telah ditentukan: direncananakan, dilaksanakan, divaluasi, dikendalikan dan dikembangkan (PPEPP). Alhamdullilah…secara keseluruhan hasilnya baik dan memenuhi standar, adapun yang menjadi kekurangan atau masih belum maksimal melalpaui standar akan diupayakan, diantaranya dalam hal sarana dan prasarana terkait daya dukung pelaksanaan pembelajaran di masing-masing prodi. (Admin, 2018)

Mungkin Anda juga menyukai