Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Bale Bandung di dalam menjalankan peran, fungsi, dan tanggung jawabnya mengawal dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Bale Bandung dibantu Unit Pelaksana SPM di lingkungan Fakultas yang disebut dengan Unit Penjaminan Mutu atau Pengendali Sistem Mutu Fakultas (UPM) dan Unit Pelaksana SPM di lingkungan Program Studi yang disebut Gugus Kendali Mutu atau Unit Satuan Tugas Pengendali Mutu Program Studi (GKM).
Unit Penjaminan Mutu atau Pengendali Sistem Mutu Fakultas (UPM) melaksanakan penjaminan mutu di setiap program studi yang merupakan gambaran kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sehingga pelaksanaannya harus dipantau dan dipastikan berjalan. Kegiatan audit mutu internal akademik merupakan kegiatan evaluasi kinerja unit-unit yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Hasil dari audit mutu internal ini diharapkan dapat memberikan gambaran apakah kurikulum pengajaran dan suasana akademik yang berlaku pada masing-masing program studi akan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan di masing-masing program studi.
Pemerintah berusaha untuk membudayakan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan berbagai instrumen akreditasi dan penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Hal ini ditegaskan oleh pemerintah melalui peraturan menteri riset dan teknologi dan pendidikan tinggi nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi. Dimana standar nasional pendidikan tinggi atau disingkat dengan istilah snpt terdiri dari atas standar nasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
berikut tautan link https://lpm.unibba.ac.id/profil/