Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kampus Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Assalamu’alaikum wr. Yth. Bapak/Ibu/sdr./ Civitas Akademika FKIP UNIBBA
Yth. Bapak Ibu Waldek, Pimpinan Prodi, Dosen, Staf dan Mahasiswa
Di lingkungan FKIP UNIBBA.
Menyikapi Surat Edaran Rektor No. 188/UNIBBA-ED/VII/2021 perihal pemberlakuan Pembatasan kegiatan kampus untuk pengendalian dan penyebaran , maka selama tanggal 3 s.d 20 Juli 2021 dilaksanakan WFH. Dengan ini, kami menghimbau:
- Pekerjaan yang sudah diprogramkan tetap berjalan sesuai agenda kerja dan bidangnya masing-masing dengan mengisi daftar hadir masuk dan pulang dan membuat laporannya pada link yang telah disediakan rektorat.
- Untuk pelaksanaan UAS dilaksanakan seluruhnya secara daring, dan dapat melakukan pengisisan nilai secara langsung melalui siak.unibba.ac.id. rekapnya diserahkan ke kasub Keuangan (Pa Roki) untuk dibuatkan ajuannya.
- UPS dapat secara daring melalui zoom fakultas, setelah persyaratan terpenuhi dan izin dari Dekan.
- Pelayanan kepada mahassiwa dioptimalkan melalui daring, adapun untuk permohonan pembuatan surat dapat dilayani dengan bentuk surat elektronik/scan
- Pelayanan kepada alumni (legalisir dll) dapat dilayani secara manual melalui OB atau petugas fiket terjadwal (2 hari dalam seminggu). Jadwal menyusul.
- Tidak ada kegiatan lain diluar ketentuan di atas.
Demikian himbauan ini disampaikan, agar menjadi maklum.
Selamat bekerja
Wassalam
Dekan FKIP,
Dr. Mumun Mulyana, M.Pd.