Struktur Organisasi Fakultas

Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas/institusi yang mengelola program studi. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.
Sistem tata pamong di fakultas mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Bale Bandung Nomor: 01/R/UNIBBA-Kep/II/2017 Organisasi dan sistem tata pamong yang baik (good governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan keadilan Fakultas/Sekolah Tinggi dalam mengelola program studi.

Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang diharapkan berjalan dengan baik, kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan ditatanan fakultas telah diatur dalam SOP, di mana prosedur kerja dan tugas telah jelas di dalamnya.

Surat Keputusan Dekan Nomor: 37/FKIP-UNIBBA/SK/III/2017 tentang Struktur Organisasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan